Diduga Intervensi, Kuasa Hukum Terdakwa Siap Laporkan Jaksa atas Pemberian BAP ke Saksi

    Diduga Intervensi, Kuasa Hukum Terdakwa Siap Laporkan Jaksa atas Pemberian BAP ke Saksi
    Kuasa hukum keluarga besar Jro Kepisah.

    DENPASAR - Sidang kasus pemalsuan silsilah yang menyeret keluarga Jero Kepisah kembali diwarnai dugaan permainan kotor. 

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga mengarahkan kesaksian dengan memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada saksi sebelum persidangan.

    Fakta mencengangkan ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (4/2/2025), saat saksi I Putu Widiawan kedapatan membawa salinan BAP dari kepolisian. 

    Saat dicecar Majelis Hakim, saksi mengaku bahwa dokumen tersebut diberikan langsung oleh JPU agar ia lebih mudah menjawab pertanyaan dalam persidangan.

    Tindakan JPU ini menuai kecaman keras dari penasihat hukum terdakwa, A.A. Ngurah Oka. Pengacara Made Somya menegaskan bahwa pemberian BAP kepada saksi sebelum persidangan adalah bentuk intervensi yang mencederai proses peradilan.

    “Anehnya, saksi membawa BAP yang ternyata diberikan oleh Jaksa. Ini jelas sudah mengondisikan saksi, ada indikasi penggiringan kesaksian, ” ujar Made Somya usai sidang.

    Lebih parahnya lagi, saksi yang dihadirkan JPU ternyata bukan saksi fakta, melainkan saksi ahli. I Putu Widiawan sendiri mengakui tidak mengetahui langsung duduk perkara kasus ini, bahkan tidak mengenal pelapor maupun terlapor.

    “Waktu penyidikan saya hanya diminta menjelaskan cara membaca pipil yang ditunjukkan. Selain itu, saya tidak tahu apa-apa. Kalau tidak ada pipil itu, saya tidak bisa menjelaskan, ” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

    Usai sidang, JPU memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan pengondisian saksi. Sikap diam ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada skenario tertentu yang tengah dimainkan dalam kasus Jero Kepisah.

    Kredibilitas saksi yang dihadirkan JPU pun semakin dipertanyakan. Jika saksi sendiri tidak mengetahui perkara dan hanya menjelaskan soal pipil, lalu apa relevansinya dalam kasus pemalsuan silsilah?

    Publik menanti keadilan yang sesungguhnya terungkap dalam proses hukum yang bersih dan bebas dari rekayasa. (Ray)

    bali hukum kasus bidik kasus
    Ray

    Ray

    Artikel Sebelumnya

    Heboh Polemik Nama Pantai Serangan, Bendesa...

    Artikel Berikutnya

    Yan Djuna, Keluarga Gatra Dewata Group,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Yan Djuna, Keluarga Gatra Dewata Group, Dianugerahi Gelar Bangsawan Datok dari Kejeruan Metar Bila Deli XI
    PT BTID Tegaskan Nama Pantai Serangan Tetap, Keamanan dan Kenyamanan Jadi Prioritas
    Babinsa Koramil Klungkung Sumbang Darah Secara Sukarela

    Ikuti Kami