DENPASAR – Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai Heriyanti menjatuhkan vonis rehabilitasi selama enam bulan kepada seorang warga negara Amerika Serikat, Dennis Lock Nguyen.
Dennis sebelumnya ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali, karena membawa narkotika jenis delta-9 dan hasis.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/1/2024), hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara bahwa terdakwa terbukti menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika.
"Menghukum terdakwa Dennis Lock Nguyen dengan pidana rehabilitasi selama enam bulan, " ucap hakim Heriyanti dalam putusannya. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa, dan baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima keputusan tersebut.
Menurut informasi yang tertera di situs resmi PN Denpasar, Dennis ditangkap pada Minggu, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 13.10 WITA di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Badung. Ia diduga membawa narkotika golongan I berupa hasis tanpa hak atau melawan hukum.
Terdakwa tiba di Bali dengan pesawat Air Asia nomor penerbangan FD396.
Saat pemeriksaan barang bawaan di bandara, petugas Bea dan Cukai menemukan narkotika setelah menganalisis citra X-Ray.
Dari hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium, ditemukan dua kemasan plastik berisi padatan cokelat yang diduga hasis. Satu kemasan memiliki berat bersih 38, 06 gram, sementara yang lain 39, 16 gram bersih.
Selain itu, di tas terdakwa juga ditemukan narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) dalam bentuk padatan dengan berat total 99, 29 gram bersih. Dennis mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya merupakan narkotika yang dilarang di Indonesia.
Vonis ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat, mengingat jumlah narkotika yang dibawa cukup besar, tetapi hanya berujung pada hukuman rehabilitasi. Apa alasan di balik keputusan tersebut? (Ray)